TAMAN HUTAN RAYA
Oleh
Oleh
Franki Chandra Utama, S. Hut., M. Si
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit V Bengkulu Selatan
Email : frankichandra50@gmail.com
PENDAHULUAN
Taman
hutan raya atau biasa disingkat Tahura merupakan kawasan hutan yang
ekosistemnya dilindungi, termasuk tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya.
Tahura biasanya berlokasi tak jauh dari perkotaan atau permukiman yang gampang
diakses, tidak terletak di tengah hutan belantara. Eksosistem TAHURA ada
yang alami ada juga yang buatan. Begitu juga dengan tumbuhan dan
satwanya, bisa asli atau didatangkan dari luar kawasan (Yudohartono, 2008)
Dilihat
dari status hukumnya, taman hutan raya merupakan kawasan lindung yang
dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama-sama dengan cagar
alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata
alam dan taman buru. Meski dikategorikan sebagai kawasan lindung, tahura
memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata
komersial. Namun pengusahaan tahura sebagai kawasan wisata komersial dibatasi
dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.
Definisi Taman Hutan Raya
Berdasarkan
UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dijelaskan
bahwa Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli,
yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Kriteria taman hutan raya
Tidak
semua kawasan hutan bisa ditetapkan sebagai taman hutan raya meskipun hutan
tersebut memiliki fungsi konservasi alam. Penetapan hutan sebagai kawasan
konservasi harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan karakteristik tertentu.
Suatu kawasan bisa dijadikan taman hutan raya bila memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- Memiliki ciri khas dari sisi ekosistem, satwa atau tumbuhannya. Bisa asli ataupun buatan, baik ekosistemnya masih utuh maupun sudah berubah.
- Kawasan tersebut memiliki keindahan alam atau gejala alam tertentu yang unik.
- Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk perkembangan tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya.
Berdasarkan
PP No. 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam dijelaskan bahwa pengelolaan taman hutan raya dilakukan oleh
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Biasanya wewenang
pengelolaan tergantung pada letak geografis taman hutan raya. Bila letaknya
mencakup lebih dari satu wilayah administratif, misalnya dua kabupaten maka
pengelolanya pemerintah provinsi. Namun bila terletak dalam satu wilayah,
pengelolaannya oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pemanfaatan taman hutan raya
PP No.69
Tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dijelaskan
bahwa selain sebagai kawasan pelestarian alam, taman hutan raya juga bisa
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya. Pemanfaatan ini diatur dalam
peraturan pemerintah.Secara umum, Taman hutan raya bisa dimanfaatkan untuk
tujuan-tujuan berikut:
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi.
- Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati.
- Penyimpanan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam.
- Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nuftah.
- Pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.
- Pemanfaatan tradisional oleh masayarakat setempat, dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Taman hutan raya di Indonesia
Hingga
saat ini di Indonesia telah ditetap sebanyak 22 taman hutan raya, berikut
daftarnya:
1. Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan); Nanggroe Aceh
Darussalam. Terdapat di Kabupaten Aceh Besar. Tahura dengan luas 6.300 ha ini
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan RI Nomor: 95/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
2. Taman Hutan Raya Bukit Barisan; Sumatera Utara. Terdapat di
Kabupaten Karo, Deli Serdang, dan Langkat dengan luas 51.600 ha. Ditetapkan
berdasarkan Kepres RI Nomor
48 Tahun 1988, 29 November 1988.
3. Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat. Berlokasi
di Padang dengan area seluas 12.100 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor: 193/Kpts-II/1993, 27 Maret 1993.
4. Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim; Riau. Berada di
Kampar dengan luas 6.172 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan
dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.
5. Taman Hutan Raya Thaha Syaifudin; Jambi. Lokasinya di
kabupaten Batanghari dengan luas 15.830 ha yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
6. Taman Hutan Raya Raja Lelo; Bengkulu. Berada di kabupaten
Bengkulu Utara dengan luas 1.122 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.
7. Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman; Lampung. Terdapat di
Lampung Selatan dengan area seluas 22.245 ha yang ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 679/Kpts-II/1999, 1 September 1999.
8. Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat. Berlokasi di
Bandung dengan luas 590 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 3 Tahun 1995, 14 Januari 1995.
9. Taman Hutan Raya Palasari, Jawa Barat. Berlokasi di Sumedang
dengan luas 35 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
297/Menhut-II/2004, 10 Agustus 2004.
10. Taman Hutan Raya Pancoran Mas Depok, Jawa Barat. Berada di
Bogor dengan luas 6 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan
Perkebunan RI Nomor: 276/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
11. Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah. Tempatnya di
Kabupaten Karanganyar dengan luas mencapai 231 ha. Penetapannya berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 233/Kpts-II/2003, 15 JulI 2003.
12. Taman Hutan Raya Gunung Bunder, Yogyakarta. Terdapat di
Kabupaten Gunung Kidul dengan kawasan seluas 617,00 ha. Ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 353/Menhut-II/2004, 28 September 2004.
13. Taman Hutan Raya R. Suryo; Jawa Timur. Kawasannya meliputi
Gunung Arjuno dan Cagar Alam Lalijiwo di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang,
Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu dengan luas 27.868,30 Ha.
Ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 80/Kpts-II/2001, 19 Mei
2001.
14. Taman Hutan Raya Ngurah Rai; Bali. Lokasinya di kabupaten
Badung dengan luas 1.392 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI
Nomor: 067/Kpts-II/1988, 15 Februari 1988.
15. Taman Hutan Raya Nuraksa; Nusa Tenggara Barat. Terletak di
kabupaten Lombok Barat dengan luas 3.155 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 244/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
16. Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Yohanes; Nusa Tenggara
Timur. Terdapat di Kupang. Kawasan dengan luas 1.900 ha ini ditetapkan
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 1996, 11 Oktober 1996.
17. Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Berada di
Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dengan kawasan seluas
61.850 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 419/Menhut-II/2004,
19 Oktober 2004.
18. Taman Hutan Raya Sultan Adam; Kalimantan Selatan. Terdapat
di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut dengan luas 112.000 hektar.
Ditetapkan sebagai Tahura berdasarkan Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18
Oktober 1989.
19. Taman Hutan Raya Murhum; Sulawesi Tenggara. Berlokasi di
Kendari dengan luas 7.877 ha. Ditetapkan sebagai Tahura melalui Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 103/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999.
20. Taman Hutan Raya Palu; Sulawesi Tengah. Terletak di Sulawesi
Tengah. Kawasan konservasi ini menempati lahan seluas 8.100 ha. Ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: 461/Kpts-11/1995, 4 September 1995.
21. Taman Hutan Raya Poboya Paneki; Sulawesi Tengah. Di Donggala
dengan luas 7.128 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan
Perkebunan RI Nomor: 24/Kpts-II/1999, 9 April 1999.
22. Taman Hutan Raya Bontobahari; Sulawesi Selatan. Terdapat di
Bulukumba, Sulawesi Selatan dengan luas 3.475 ha. Ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 721/Menhut-II/2004, 1 Oktober 2004. ( Statistik Kehutanan tahun 2013)
DAFTAR PUSTAKA
Yudohatono.
2008. Peranan taman hutan raya dalam konservasi sumber daya genetik. Informasi
Teknis Vol.6 No.2 September 2008, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan
Pemuliaan Tanaman Hutan.
Undang-Undang
Republik Indonesia No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
PP No.
28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian
alam.
PP No.69
Tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Kementerian
LHK.2013. Statistik Kehutanan Tahun
2013.