Selasa, 07 Maret 2017

PENYEBAB, DAMPAK DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



Oleh
Franki Chandra Utama, S. Hut., M. Si
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit V Bengkulu Selatan


  Indonesia adalah negara yang kaya akan kekayaan alam. Diantaranya adalah hutan. Berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam  persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.    Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam  persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. 
 Sadino (2011)  menjelaskan fungsi hutan yang mencakup beberapa aspek,  antara lain fungsi ekologis, fungsi ekonomis dan fungsi sosial. Fungsi ekologis  hutan adalah berupa perlindungan terhadap tata air, satwa dan plasma nutfah. Fungsi ekonomis hutan adalah mencakup kebutuhan akan kayu dan hasil hutan  non kayu. Serta fungsi sosial yangmeliputi pnyeapan tenaga kerja dan aksesibilitas atau keterbukaan masyarakat sekitar hutan. Karena pentingnya fungsi hutan bagi kehidupan manusia sehingga kelestarian hutan tersebut perlu dijaga agar hutan tidak kehilangan fungsinya.
Hal yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi hutan diantaranya adalah kebakaran hutan. Adinugroho, W.C., at  al (2004) mendefisikan kebakaran hutan dan lahan yaitu suatu peristiwa kebakaran, baik alami maupun oleh perbuatan manusia, yang ditandai dengan penjalaran api dengan bebas serta  mengkonsumsi bahan bakar hutan dan lahan yang dilaluinya.
Kebakaran hutan dan lahan mempunyai dampak buruk terhadap tumbuhan, sosial ekonomi dan lingkungan hidup, sehingga kebakaran hutan dan lahannya bukan saja berakibat buruk terhadap hutan dan lahannya sendiri, tetapi lebih jauh akan mengakibatkan terganggunya proses pembangunan.
Sementara ini kebakaran hutan dan lahan masih dianggap sebagai suatu musibah atau bencana alam seperti halnya gempa bumi, padahal kebakaran hutan dan lahan berbeda dengan kejadian-kejadian bencana alam tersebut. Kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah dan dikendalikan, karena kita telah mengetahui bahwa apabila musim kemarau atau daerah rawan kebakaran tidak diadakan pencegahan sudah dapat dipastikan akan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan hal tersebut di atas, sudah saatnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan ditangani secara terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Dengan kata lain, bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak hanya tertuju pada pemadaman saat kebakaran hutan musim kemarau, tetapi hal-hal lain yang bersifat pencegahan harus direncanakan dan dilakukan.  Apabila pencegahan dilakukan dengan tepat diharapkan kebakaran hutan di Indonesia dapat berkurang.
Berdasarkan uraian di atas, artikel ini akan membahas mengenai factor penyebab kebakaran hutan, dampak dan pengendalian serta pencencegahan kebakaran hutan, dengan harapan artikel ini bermanfaat untuk semua pihak yang peduli terhadap kasus kebakaran hutan.

1.    Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Rasyid, Fahmi (2014) mengatakan bahwa kebakaran hutan  yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu : (1) factor kondisi bahan bakar yang jumlah nya besar di lantai hutan  dan rawan terhadap bahaya kebakaran, (2) faktor cuaca, berupa suhu, kelembaban, angin dan curah hujan.  Suhu yang tinggi akibat penyinaran matahari langsung menyebabkan bahan bakar mengering dan mudah terbakar,  kelembaban yang tinggi (pada hutan dengan vegetasi lebat) mengurangi peluang terjadinya kebakaran hutan, angin mempengaruhi proses pengeringan bahan bakar serta kecepatan menjalarnya api sedangkan curah hujan mempengaruhi besar kecilnya kadar air yang terkandung dalam bahan bakar, (3) factor sosial budaya masyarakat yaitu penggunaan api dalam kegiatan persiapan lahan,  pembalakan liar atau illegal logging serta kegiatan lainnya.
Sementara itu berdasarkan hasil penilitian  Ruchiat, Yayat ( 2001) yang melakukan penelitian mengenai penyebab dan dampak kebakaran hutan dan lahan di kalimantan barat menyimpulkan bahwa penyebab utama terjadinya kebakaran berasal dari api yang ditimbulkan  dari kegiatan peladangan berpindah dan pembalakan lokal. Api merambat pada padang alang-alang yang sangat rentan terhadap api. Sedangkan penelitian yang dilakukan Rianawati, Fonny (2005) yang melakukan penelitian di Kalimantan Barat di ketahui penyebab utama kebakaran hutan adalah aktifitas manusia seperti kegiatan pembersihan lahan dan kelalaian manusia dengan membuang putung rokok sembarangan.
Pemahaman masyarakat tentang kebakaran hutan juga menjadi faktor terjadinya kebakaran hutan, masyarakat berpandangan bahwa membersihkan lahan untuk kegiatan perladangan dianggap lebih efektif menggunakan api, hal ini disebabkan belum adanya ada alternative lain yang lebih efektif. Selain itu masyarakat tidak melakukan pengendalian kebakaran hutan, setelah melakukan pembakaran masyarakat membiarkan sehingga menyebabkan ternjadinya kebakaran yang menyebar kemana-mana. Selain itu kebakaran hutan juga disebabkan oleh beberapa perusahaan HTI/ HPH yang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran hutan, Dari tahun 1995-2003, sebanyak 49 perusahaan telah diinvestigasi karena melakukan pembakaran (Chokkalingam, Unna dan Suyanto, 2004).

2.    Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan
Dampak yang ditimbulkan karena adanya asap dari kebakaran hutan adalah polusi udara, polutan yang terkandung dalam udara yang dihasilkan oleh kegiatan kebakaran hutan yaitu debu dengan ukuran partikel kecil PM10 & PM2,5), gas S antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain Ox, NOx, COx, dan lain-lain, hal ini menimbulkan dampak negative bagi kesehatan manusia,   jarak pandang yang makin pendek dan menurunnya intensitas curah hujan. (Lestari, Sri, 2000 ; Perwitasari, Dian dan Bambang Sukana, 2008)
Kebakaran  hutan dan lahan  juga  menyebabkan kerusakan pada tanah, menurut Wasis, Basuki(2003),  kerusakan akibat kebakaran hutan pada tanah  meliputi kerusakan fisik, kimia dan biologi, pkerusakan  fisik pada tanah  yaitu terjadi pemadatan tanah dan  struktur tanah menjadi rusak,  secara biologi pembakaran lahan dapat mengakibatkan menurunnya sifat biologi tanah seperti total mikroorganisme, total fungi dan C-mic. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena mikroorganisme yang dapat meningkatkan prooduktifitas lahan seperti keberadaan bakteri penambat nitrogen dan bakteri pelarut fosfat yang membantu ketersediaan unsur hara tanah dapat hilang. Secara kimia pembakaran lahan mampu peningkatan  kandungan hara seperti N, P, K, Ca, Mg dan Na serta bahan organic , serta mampu meningkatkan sanggaan  tanah seperti  meningkatnya pH tanah, KTK tanah dan kejenuhan basa. Meningkatnya sanggaan tanah secara langsung akan meningkatkan ketersediaan unsur hara.
Selain pencemaran udara, kerusakan tanah, kebakaran hutan juga membawa dampak pada siklus air, matinya pepohonan dan vegetasi serta sumber bahan bakar (seresah) menyebabkan terganggunya siklus air, dengan tidak adanya pohon dan seresah menyebabkan air hujan langsung jatuh ke tanah dan mampu menyebabkan erosi tanah, selain itu juga mampu mengakibatkan banjir dengan membawa endapan tanah yang mengakibatkan kurangnya tersediaan air minum (Depari, Eftratentra K., at. all, 2009 ). Hutan merupakan faktor yang utama dalam menjaga kualitas dan ketersediaan air (Sylviani, 2008).
Tacconi, Luca (2003)  menjelaskan  bahwa akibat kebakaran hutan  adalah terjadinya defradasi hutan dan deforestasi dan hilangnya hasil hutan, erosi tanah  serta hilangya keanekaragaman hayati (flora dan fauna).  Donna, Rachma (2006) menjelaskan kebakaran hutan berpengaruh langsung terhadap satwa liar yang mempunyai kemampuan  terbatas untuk berpindah jauh atau bergerak cepat dan satwa yang hanya tahan terhadap kondisi suhu dan kelembaban tertentu seperti serangga dan amfibia.  
Selanjutnya hasil penelitian yang dilakukan  Darwiati, Wida dan Faisal D. Tuheteru (2010)  dalam bencana kebakaran hutan dan lahan ada beberapa spesies yang memiliki kemampuan  adaptasi terhadap panas  api yaitu puspa (Schima wallichii), tembesu (Fragraea fragrans), sungkai (Peronema canescens), Eucalyptus sp. dan laban (Vitex pubescens), Larix occidentalis, Pseudotsuga menziesii dan Pinus ponderosa
Selain mengakibatkan pencemaran udara, menurunkan kualitas tanah, terganggunya siklus hidrogi, matinya vegetasi,  kebakaran hutan juga mengakibatkan  pemanasan global. Menurut  Suhud, M dan Saleh, C  (2007) terdapat hubungan timbal balik antara kebakaran hutan dan perubahan iklim, perubahan iklim Perubahan iklim mengkondisikan dan meningkatkan kerawanan kebakaran  hutan, dan sebaliknya kebakaran hutan menyebabkan pemanasan global akibat pelepasan karbondioksida. Dengan banyak lahan yang terbakar, maka semakin banyak pula persentase karbondioksida yang dilepas ke udara.
3.    Pengendalian dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Berbagai upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui upaya pencegahan, pemadaman dan paska kebakaran. Kementerian Kehutanan membentuk brigade pengendalian kebakaran hutan yaitu “Manggala Agni” selanjutnya disebut Galaag. Galaag dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) nomor 21/KPTS/DJ-IV/2004. Galaag bertugas dalam upaya pengendalian kebakaran hutan untuk menjamin tujuan perlindungan hutan dan konservasi alam.
Timbulnya asap salah satunya ditimbulkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan disebabkan  oleh alam, kelalaian, dan kesengajaan. Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan adalah, 1) penyuluhan dan pengawasan serta pembinaan kepada masyarakat, 3) perbaikan manajemen perlindungan hutan ( meningkatkan patroli, serta pemantauan secara dini), 4) peningkatan teknik silvikultur ( pembuatan sekat bakar, pembuatan kolam air, serta pengendalian gulma dengan herbisida) dan 5) penegakan hukum yang tegas (Nurhasmawaty, 2004 ; Bahri, Samsul ,2002)
Selanjutnya dijelaskan oleh Bahri, Samsul (2002)  upaya untuk mengatasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan dapat dikelompokan pada tiga  cara. Cara pertama, yaitu pemadaman dari permukaan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan departemen kehutanan. Cara kedua, yaitu pemadaman dari udara yaitu dengan menggunakan pesawat udara, seperti US-1A Water Bomberra dan cara yang ketiga melalui teknologi Modifikasi Cuaca.
Kearifan lokal dinilai mampu mengurangi meluasnya kebakaran hutan yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan cara membuka lahan dengan membakar hutan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Akbar, Acep ., at al (2011) di  Kalimantan Tengah membuktikan bahwa kearifan local pembersihan lahan yang diterapkan sebagian penduduk adalah tumbuhan ditebas terlebih dahulu, kemudian di rebahkan dan dikumpul ke tengah ladang, dibersihkan sekat bakar, baru kemudian dilakukan pembakaran. Setelah pembakaran dilanjutkan dengan pengontrolan dan pemadaman api sisa (bahasa dayak : menyimpuk atau ipanruk),  dengan demikian untuk cara terakhir tidak akan ada api liar.
Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a pada  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan yaitu : 1) Pada tingkat nasional, antara lain : membuat peta kerawanan kebakaran hutan nasional, mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan, pola kemitraan dengan masyarakat, menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan, program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran, menetapkan melaksanakan pembinaan dan pengawasan. ; 2) Pada tingkat provinsi, antara lain : membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi, membuat model-model penyuluhan, melaksanakan pelatihan pencegahan kebakaran hutan, membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan, mengadakan peralatan pemadam kebakaran hutan, dan  melaksanakan pembinaan dan pengawasan, 3) Pada tingkat kabupaten/kota, antara lain: melakukan evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan,  melaksanakan penyuluhan,  membuat petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan, mengadakan peralatan kebakaran hutan, dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
4.    Penutup.
Indonesia kaya akan sumber daya alam salah satunya hutan, hamper setiap tahun hutan mengalami kebakaran, secara umum penyebab kebakaran adalah kegiatan masyarakat yang membuka lahan mengggunakan system api atau membakar,  akibat dari   yaitu polusi udara, kerusakan keaneka-ragaman hayati (flora, fauna), musnahnya sejumlah species, hutan gundul, banjir, kekeringan, mengubah ekosistem, mempengaruh panas global . Upaya Pencegahan diantaranya , penyuluhan dan pengawasan, perbaikan manajemen perlindungan hutan, serta  penegakan hukum yang tegas.

DAFTAR PUSTAKA
Adinugroho, W. C., at al.  2004.   Panduan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut.   Proyek Climate Change, Forests and Peatlands in Indonesia. Wetlands International – Indonesia Programme dan Wildlife Habitat Canada. Jakarta
Akbar,  Acep., at al.2011. Studi Sumber Penyebab Terjadinya Kebakaran dan Respon Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Kebakaran Hutan Gambut di Areal Mawas Kalimantan Tengah. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman Vol.8 No.5, Desember 2011, 287 – 300.

Bahri, Samsul. 2002. Kajian Penyebaran Kabut Asap  Kebakaran Hutan dan Lahan   di Wilayah Sumatera Bagian Utara  dan Kemungkinan Mengatasinya Dengan TMC  . Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca, Vol. 3, No. 2, 2002, 99- 104.

Chokkalingam, Unna dan Suyanto. 2004. Kebakaran, Mata Pencaharian, dan Kerusakan Lingkungan Pada Lahan Basah Di Indonesia: Lingkaran Yang Tiada Berujung Pangkal. Fire Brief oktober 2014 No 4.

Darwiati, Wida dan Faisal D. Tuheteru. 2010. Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Pertumbuhan Vegetasi. Jurnal Tekno Hutan Tanaman Vol. No. ,3 1 April 2010, 27 – 32.

Depari, Efratenta K., at al.. 2009. Dampak Kebakaran Hutan terhadap Fungsi Hidrologi. Mayor Silvikultur Tropika Sekolah Pascasarjana  Institut Pertanian Bogor.

Donna, Rachma, 2006.  Perilaku Api dan Dampak Pembakaran Terhadap Fauna Tanah pada Areal Penyiapan Lahan di   Hutan Sekunder Aurbentes,  Jasinga Jawa Barat.  Skripsi. Bogor. Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan  Institut Pertanian Bogor.

Kementrian Kehutanan. 2004. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) nomor 21/KPTS/DJ-IV/2004. Jakarta.

Lestari, Sri. 2000.   Dampak dan Antisipasi Kebakaran Hutan. Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol.1, No. 2, Januari 2000 : 171-175.

Nurhasmawaty. 2004. Gangguan Asap Dan Kebakaran Hutan. e-USU Repository © 2004 Universitas Sumatera Utara.

Peraturan pemerintah Republik Indonesia  No 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan.

Perwitasari, Dian  dan Bambang Sukana. 2012. Gambaran Kebakaran Hutan dengan Kejadian Penyakit ISPA dan Pneumonia Di Kabupaten Batang Hari, Provinsi jambi tahun 2008. Jurnal Ekologi Kesehatan Vol. 11 No 2, Juni 2012 : 148 – 158.

Rasyid, Fachmi . 2014. Permasalahan dan Dampak Kebakaran Hutan. Jurnal Lingkar Widiaswara. Edisi 1 No. 4, Oktober – Desember 2014, p.47-59.

Rianawati, Fonny. 2005.  Kajian Faktor Penyebab dan Upaya Pengendalian Kebakaran Lahan Gambut oleh Masyarakat di Desa Salat Makmur Kalimantan Selatan. Jurnal Hutan Tropis Borneo No. 17, September 2005.

Ruchiat, Yayat . 2001. Penyebab dan Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan  (The Underlying Causes and Impact of Fire)  Studi Kasus: Tumbang Titi, Kabupeten Ketapang, Kalimantan Barat. Makalah Disampaikan Lokakarya Perencanaan Proyek Community development through rehabilitation of Imperata grasslands using trees: Amodel approach growing Vitex Pubescens for charcoal production in Kalimantan Indonesia, Pontianak 23 Februari 2001.

Sadino. 2011. Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang  Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan  Pembalakan Liar Hutan (Ilegal Loging). Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta.

Suhud M dan  Saleh, C, 2007. Dampak Perubahan Iklim Terhadap Habitat Orangutan.  WWF-Indonesia, Jakarta.

Sylviani. 2008. Kajian Distribusi Biaya dan Manfaat Hutan Lindung sebagai Pengatur Tata Air). Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 5 No. 2 Juni 2008, Hal. 95 - 109

Tacconi, Luca. 2003.  Kebakaran Hutan di Indonesia : Penyebab, Biaya dan Implikasi Kebijakan. Center for International Forestry Research Occasional Paper No. 38 (i).  

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. 


Wasis, Basuki. 2003. Dampak Kebakaran  Hutan dan Lahan terhadap Kerusakan Tanah. Jurnal
            Manajemen Hutan Tropika Vol. IX No. 2 : 79-86.






SEPIT KANCING, WISATA ALAM DALAM KAWASAN HUTAN BENGKULU SELATAN

Oleh : Franki Chandra Utama Provinsi Bengkulu ternyata memiliki potensi wisata alam yang sangat eksotis diantara nya adalah Sepit Ka...